Ketentuan Perubahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Struktural, Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Pensiunan : Berlaku Terhitung Mulai Bulan Juni 2000 : Dilengkapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain