Text
Kajian Kualitas Air Kolam Renang Permenkes 416 tahun 1990
Persayaratan kualitas Air kolam Renang terakhir ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 tahun 1990. Kemajuan ilmu pengetahuan dan peningkatan kebutuhan manusia akan kesehatan, kenyamana dan relaksasi mendorong kebutuhan akan kualitas air kolam renang yang lebih baik, beberapa peristiwa infeksi penyakit menular pernafasan mencurigai ditularkan oleh air kolam renang khususnya yang mempergunakan air panas yang mengandung bakteri Legionella terutama menginfeksi para wistawan manca negara. Untuk meningkatkan perlindungan kesehatan bagi perenang perlu ditetapkan persyaratan kesehatan dengan penetapan kualitas air ditunjukan pada parameter fisik, kimia dan bakteriologi Kualitas bakteriologi kolam renang yang semula diteapkan untuk Total coliform dan jumlah kuman diusulkan dipersyarat menjadi E.coli, jumlah kuman atau HPC dan ditambah parameter bakteri Legionelladan Pseudomonas. Perlindungan kesehatan penting lain dilakukan dengan memperbaiki persyaratan kandungan sisa klor bebas dan sisa klor terikat. Perlindungan kesehatan parameter sisa klor perlu dibedakan untuk air kolam renang suhu ruangan, suhupanas, air kolam mermain ataupun air kolam renang yang mempergunakan sumber air lain.
Tidak tersedia versi lain