Text
Kebijakan Peningkatan Pemberian Asi Ekslusif
Angka Kematian Bayi di Indonesia adalah 35/1000 kelahiran hidup berada di posisi keenam di negara Asean. Salah satu upaya yang efisien untuk menurunkan angka kematian tersebut adalah pemberian ASI eksklusif yang memperlihatkan tren yang menurun, pada tahun 1997, (40,2%), 2002 (39,5%) dan 2007 (32%). Artikel ini bertujuan mengkaji kebijakan pemerintah memenuhi hak anak terhadap ASI. Metode yang digunakan melakukan telah berbagai studi tentang kebijakan dan perundangan ASI di dunia dan di Indonesia, pada periode 2000-2007. Angka ASI eksklusif di dunia sangat bervariasi dan tidak berbanding lurus dengan kemajuan suatu negara. Jepang dan Inggris adlah contoh negara maju dengan angka ASI eksklusif yang rendah. Susu formula, sosial budaya dan wanita bekerja menjadi alasan pemakaian susu formula yang rendah. Di Indonesia, kasus balita gizi buruk pada tahun 1989, (75/10.000) dan pada tahun 2002 (70,3/ 10.000) memperlihatkan tren penurunan yang rendah. Meskipun manfaat ASI dirasakan oleh semua pihak, tetapi angka pemberian ASI masih tergolong rendah, sementara pemasaran susu formula, sosial budaya, dan wanita bekerja tidak mendukung pemberian ASI. Di Indonesia hanya ada 2 keputusan menteri kesehatan (237/1997 dan 450/2004) yang mengatur pemberian ASI. Kebijakan yang ada belum mampu mengatasi angka pemberian ASI yang rendah. Disarankan untuk meningkatan status hukum kebijakan yang ada dan mengupayakan peningkatan komitmen.
No other version available